Reklamasi Pantai Sanana : Rindu Pantai yang Dulu

Pantai yang direklamasi
Reklamasi Pantai di Kepulauan Sula - Kabupaten Kepulauan Sula telah dimekarkan sejak Mei 2003, hingga kini telah menjalani proses pembagunan selama 13 tahun. Namun yang mengherankan kenapa tiba-tiba lahir konsep pembagunan reklamasi pantai di ibu kota kabupaten yaitu kota Sanana. Apakah para instansi terkait kurang memahami atau hanya menutup mata demi terealisasinya proyek reklamasi ini.
Dimana hati nurani kita sebagai warga masyarakat yang nota benenya lahir, besar dan bahkan berasal dari Kepulauan Sula hingga mengambil kebijakan akan hal ini, apakah kita lupa akan tanah kelahiran kita yang indah dengan semboyan Dad Hia Ted Sua ? ataukah kita semakin terlena dengan perkembangan zaman dan dinamika yang begitu menggoda ?
Dalam suatu perencanaan pembangunan daerah harus memiliki master plan atau perencanaan induk yang memuat tentang segala perencanaan meyeluruh (komprehensif) dan terintegrasi. Secara langsung dalam master plan telah termasuk pemetaan pembagunan melalu RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RTRW itu sendiri dapat direvisi dalam jangka waktu 5 tahun jika diperlukan. Dengan pedoman sebuah master plan yang baik maka tata kelola pembagunan infrastruktur suatu daerah akan tertata dengan baik berdasarkan keseimbangan ekologi dan ekonomi dalam prinsip kehidupan yang berkelanjutan.
Apa itu Reklamasi Pantai ?
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menyebutkan Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Secara teknis, reklamasi yang dilakukan di Sanana dengan cara pengurugan yaitu kegiatan penimbunan tanah atau batuan di atas permukaan tanah.
Dimanakah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ?
Analisis mengenai dampak lingkungan diperlukan sebagai studi kelayakan dalam pembagunan suatu proyek yang bersentuhan dengan lingkungan hidup, sehingga akan dinyatakan layak tidaknya untuk mendapatkan izin lingkungan terkait pembangunan tersebut.
Untuk menyusun dokumen AMDAL diperlukan tim penyusun yang telah memiliki sertifikasi berdasarkan disiplin ilmu yang relevan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. Tim tersebut dapat berupa instansi pemerintah atau pihak swasta (konsultan).
Dimanakah domuken AMDAL yang menyatakan layaknya pembangunan reklamasi tersebut ?
Tujuan Reklamasi Pantai
Dibawah saya akan paparkan beberapa tujuan reklamasi yang dapat kita bahas bersama untuk dikorelasikan dengan topografi dan kondisi alam di Kepulauan Sula sehingga dapat melahirkan persepsi masing-masing melalui kesimpulan anda sendiri :
1.    Sebagai upaya untuk mengatasi keterbatasan lahan dalam pengembangan kawasan industri dan pembangunan.
Kabupaten Kepulauan sebagai wilayah kepulauan yang masih banyak memiliki ketersediaan lahan yang jauh dari bibir pantai karena daerah Kepulauan Sula itu sendiri merupakan wilayah berbukit atau pegunungan.
Sebuah kelayakan jika Kota Ternate misalnya melakukan reklamasi pantai, sebab wilayahnya masuk dalam kategori gunung sehingga pembangunan berorentasi ke bibir pantai. Sekali lagi, Kepulauan Sula bukan gunung tapi bukit atau pegunungan.
2.    Sebagai sebuah usaha memperbaiki wilayah pesisir akibat abrasi.
Apakah Kepulauan Sula telah mengalami abrasi (pengikisan pantai) ? jika iya, seberapa parah ?
Sepengetahuan saya, Sula itu belum terjadi abrasi, walaupun telah terjadi namun masih dalam masuk fenomena alam yang wajar dan meskipun telah terjadi abrasi, solusi lain selain reklamasi pun masih dapat dilakukan misalnya batu pemecah ombak atau yang sering kita lihat di pesisir sekitar pelabuhan Sanana yaitu batu persegi.
3.    Sebagai upaya menambah persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ruang Terbuka Hijau, Sula masih-masih sangat luas untuk RTH, yang sulit akan RTH hanya cenderung pada wilayah kota-kota besar.
Dampak Reklamasi Pantai
Saya hanya akan menyebutkan dibawah ini, dampak reklamasi pantai tanpa menjelaskannya, silahkan anda pahami dengan sendirinya. Berbicara dampak, tidak terlalu sulit untuk menafsirkannya.
1.    Peninggian muka air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah menjadi daratan.
2.    Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam.
Contoh :
Jika reklamasi di desa Fogi, Fatcey dan Falahu, maka tekanan ombak akan bergerak kearah pesisir pantai yang belum direklamasi seperti Fagudu dan Mangon.
3.    Musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu
4.    Terganggunya tempat pangkalan perahu nelayan-nelayan tradisional.
Jika ada pertanyaan atau hal yang perlu didiskusikan silahkan langsung saja dikolom komentar.Terima kasih

0 Response to "Reklamasi Pantai Sanana : Rindu Pantai yang Dulu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel